You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polres Jakbar Ungkap Home Industri Tahu Mengandung Formalin
.
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Ungkap Rumah Produksi Tahu Berformalin

Sebuah rumah industri di kawasan Kampung Kramat, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang memproduksi tahu berformalin diungkap petugas reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng

Kasus tersebut terungkap hasil pengembangan dari razia makanan mengandung formalin yang dilakukan Unit Kriminal Khusus Polres Jakbar bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (9/7).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, selain barang bukti itu, pihaknya juga mengamankan seorang pemilik pabrik tahu berinisial S (41). Dalam menjalankan usahanya S telah setahun memproduksi tahu berformalin dengan omzet ratusan juta rupiah.

21 Pasangan Mesum di Jaktim Terjaring Razia

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng,” ujar Bahtiar, Jumat (10/7).

Selain mengamankan inisial S, lanjut Bahtiar, pihaknya juga menyita satu kwintal tahu berformalin siap edar, bahan bubuk formalin, bubuk soda api, cairan peroxide 35 persen, bubuk tawas dan peralatan produksi.

“Mereka setiap hari memproduksi sebanyak empat kwintal tahu siap edar. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” ucap Bahtiar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, peredaran tahu berformalin sebenarnya sudah ditemukan sejak setahun lalu. Dua industri rumahan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur positif menggunakan formalin sebagai bahan pengawet.

Pihak BPOM DKI, lanjut Sri, telah menyeret dua orang pengusaha industri rumahan tahu tersebut ke meja hijau. Sesuai UU Pangan No.18 Tahun 2012, dua pengusaha tahu tersebut terancam pidana 4 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar.

"Kami sudah lakukan tindakan pro yustisi terhadap pengusaha tahu di dua wilayah tersebut. Saat ini kasusnya sudah P21 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Timur,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1537 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1515 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1042 personDessy Suciati